” Sebagai negara dengan komposisi masyarakat yang sangat majemuk, maka semua komponen bangsa harus berkontribusi dalam menjaga persatuan dan kesatuan, terus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Ditegaskan Sekda bahwa menjaga kerukunan antar umat beragama merupakan salah satu upaya yang sangat penting dalam mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang juga sebagai upaya dalam menjaga keutuhan NKRI.
“Salah satu langkah dan upaya untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama, dibentuklah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), “jelas Sekda.
“ Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat dijelaskan bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan. Pemerintah dalam hal ini adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah dimana FKUB itu berada,” lanjutnya.(Red)

Leave a Reply