Rotasi jabatan dalam tubuh aparat penegak hukum, baik di Polres OKI maupun di Kejaksaan Negeri OKI, menjadi hal yang sangat penting. Pejabat penyidik maupun penyidik pembantu sebaiknya tidak terlalu lama menempati posisi strategis, idealnya maksimal dua tahun. Jabatan yang terlalu lama dapat membuka ruang bagi terbentuknya relasi nonformal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan praktik “main mata” dengan pihak-pihak tertentu.

Dalam praktiknya, pola kedekatan seperti ini sering berkembang menjadi sindikat yang saling melindungi kepentingan, baik di lingkungan penegak hukum maupun pejabat daerah. Akibatnya, fungsi penegakan hukum menjadi tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

Di sisi lain, semangat reformasi Polri yang saat ini terus digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto seharusnya menjadi momentum bagi jajaran Kepolisian, khususnya di daerah, untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
Dalam konteks Kabupaten OKI, Kapolres OKI diharapkan mampu membawa perubahan nyata, terutama dalam memperkuat integritas, memperketat pengawasan internal, dan memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa pandang bulu.

Harapan masyarakat sangat sederhana: hukum harus hadir secara nyata, bukan hanya slogan. Upaya pencegahan korupsi memang penting, namun tanpa diimbangi dengan penindakan yang tegas, maka pesan moral penegakan hukum akan kehilangan makna.(DONI PRATAMA)

Baca juga :  M Alki Ardiansyah Siap Support Agenda IWO OKI