Selayang.id, Jambi– Komisi III DPRD Kota Jambi meminta salah satu bangunan tak berizin di RT 7 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru untuk dapat memindahkan barang-barang yang ada.Sebab, disampaikan Ketua Komisi III, DPRD Kota Jambi, Joni Ismed bahwa, surat izin yang dimiliki pemilik bangunan tersebut ialah surat izin bangunan untuk penggunaan toko. Sementara, peruntukkan pembangunan di lapangan, menurutnya sebagai gudang.
Padahal, sesuai peraturan yang berlaku, gudang tak boleh didirikan di Kota Jambi.
“Jadi kami meminta pemilik untuk dapat memindahkan barang-barang ini agar tidak di gudang ini. Kalau mau mendirikan gudang, bisa di kawasan Jalan Lingkar,” ujarnya.
Halaman

Leave a Reply