“Kita akan melakukan razia untuk mengetahui sejauh mana edaran tersebut dilaksanakan, apabila ada yg melanggar kita akan tindak,” tegasnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang melanggar. Shobraini menyebutkan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran dan pencabutan izin usaha.

“Surat Edaran ini sesuai ketentuan pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Merangin nomor : 03 tahun 2016 tentang ketertiban umum,” ungkapnya. (sup)

Baca juga :  Pemkab Merangin Pisah Sambut Kapolres Merangin, Dari AKBP Ruri Roberto ke AKBP Roni Syahendra