Rizieq Shihab didenda 50 Juta

- Penulis

Sunday, 15 November 2020 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Jakarta-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11).
Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

“Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta,” ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Rizieq pada Ahad.
Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Rizieq.
Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara.
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.
Namun acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab dan organisasinya tidak menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Karantina Jambi Fasilitasi Ekspor Bubuk Kulit Kayu Manis Kerinci ke Belanda
Bantu Ringankan Korban Banjir di Aceh, Pemprov Jambi Salurkan 10 Ton Beras CPPD
BEREDAR NOTULEN RAPAT KOMISI II DPRD INHU. MASYARAKAT 3 DESA 1 KELURAHAN AKAN AKSI KE DPRD INHU
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju
Resmi Tercatat di DJKI, Kubu Yudhistira yang Berhak Gunakan Nama dan Logo IWO
Kasus Gangguan Listrik di Pulau Sumatera, Seluruh Pejabat PLN UIP3BS Bungkam
Film Mawang ‘Jangan Sebut Namanya’: Teror dari Hutan Bangka Akan Hadir di Layar Lebar Mulai 1 Juni 2024
Solihin Akan Laporkan Perampasan Unit Kendaraan Miliknya Oleh Debt Collector
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 21 December 2025 - 21:28 WIB

Karantina Jambi Fasilitasi Ekspor Bubuk Kulit Kayu Manis Kerinci ke Belanda

Tuesday, 16 December 2025 - 17:41 WIB

Bantu Ringankan Korban Banjir di Aceh, Pemprov Jambi Salurkan 10 Ton Beras CPPD

Sunday, 4 May 2025 - 10:30 WIB

BEREDAR NOTULEN RAPAT KOMISI II DPRD INHU. MASYARAKAT 3 DESA 1 KELURAHAN AKAN AKSI KE DPRD INHU

Wednesday, 18 December 2024 - 14:26 WIB

Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

Thursday, 29 August 2024 - 15:08 WIB

Resmi Tercatat di DJKI, Kubu Yudhistira yang Berhak Gunakan Nama dan Logo IWO

Berita Terbaru