Tak hanya barang bukti miras yang diamankan, aparat juga membawa pemilik minimarket ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini pemilik berinisial L (58) Warga kelurahan Pamenang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres, Sabtu (2/4/2022).
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 8 ayat 2 Perda nomor 7 tahun 2005 tentang larangan minuman keras/ alkohol, dengan ancaman denda maksimal Rp 25 juta dengan hukuman kurungan 6 bulan,” ujarnya lagi.
Selain Miras, pada operasi pekat siginjai 2022 ini, Polres Merangin juga mengamankan puluhan wanita pemandu karaoke di bebepa tempat, setelah didata dan diberi pembinaan, kemudian puluhan pemandu karaoke tersebut dilepas.
“Pemandu karoke berjumlah sebanyak 20 orang. Mereka buat perjanjian, tidak melakukan perbuatan asusila dan mereka sudah kita lepas,” tambah Kasi Humas, AKP Edih.

Leave a Reply