Yadi juga mengingatkan bahwa revisi ini bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Masyarakat sudah sering melihat bagaimana hukum dijadikan alat tawar-menawar politik. Jika revisi ini tetap dipaksakan tanpa kontrol yang jelas, saya pastikan akan ada perlawanan dan gelombang protes besar-besaran,” ujarnya.
Ia meminta DPR RI mendengarkan aspirasi publik sebelum mengesahkan revisi ini. Jika tidak, Yadi menilai revisi ini hanya akan menjadi alat pelanggengan kekuasaan yang memperlemah independensi sistem peradilan pidana.
Saat ini, revisi UU Kejaksaan masih dalam pembahasan di DPR RI, sementara berbagai elemen masyarakat terus menyuarakan kekhawatiran akan implikasi hukum dari kebijakan ini.(ril)
Halaman

Leave a Reply