Lanjutnya Kapolsek,Lalu pelapor hendak istirahat pulang kerumah di perumahan Permata Simpang Rimbo namun saat pelapor mau ke parkiran sebelah Freshwel dan melihat SPM milik pelapor sudah tidak ada lagi hingga.

“pelapor langsung menelpon suaminya dan pelapor berusaha melakukan pencarian namun tidak ditemukan juga dan pelapor mengalami kerugian +- Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah),”terangnya

Sementara itu Kapolsek Jaloku AKP Rudy Hambali mengatakan mendapati motornya hilang, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko,Kemudian setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Jaluko yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jaluko Ipda Jerry A. Tambunan, S.Tr.K. melakukan pengembangan kasus pencurian SPM selanjutnya ditemukan fakta bahwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah MCC dan J.

“Setelah dilakukan pemeriksaan/klarifikasi, pelaku mengakui perbuatannya,sehingga dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut,”sebutnya.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana paling lama penjara 7 tahun “pungkasnya

Baca juga :  Bupati Masnah Launching Pameran Bonsai LokalĀ