OKI, – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial S (47), mantan Kepala Desa Lirik periode 2015–2021, telah diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang oleh tersangka. S disebut telah mengelola sendiri Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK).

“Selain tidak melibatkan tim teknis, tersangka juga tidak merealisasikan alokasi Dana Desa sebagaimana tertuang dalam APBDesa. Bahkan ditemukan beberapa kegiatan fisik maupun non-fisik yang fiktif—tidak dilaksanakan, namun dananya telah dicairkan,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (4/8).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKI, dugaan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp1.187.263.900 (satu miliar seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).

Baca juga :  GELAR SERTIJAB DIPOLRES BATANGHARI.