Selayangnews.id, MERANGIN – Polres Merangin menetapkan tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Merangin pada Juli 2025 lalu.

Ternyata Karhutla yang terjadi di Dua titik yakni, di Kecamatan Bangkok dan Kecamatan Nalo Tantan dilakukan oleh satu orang pelaku.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Merangin melalui Kanit Tipidter, IPDA Boby Noviandry saat ditemui sejumlah wartawan. Kata Boby, pihaknya sudah menetapkan tersangka atas kasus ini.

“Untuk kasus kebakaran sudah kami tangani, pelaku sudah kami amankan dan statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Boby, Kamis (31/7/2025).

Yang mengejutkan, ternyata pelaku kebakaran lahan itu dilakukan orang yang sama, yakni LN. Sosok pria asal Riau itu diduga seorang ODGJ.

“Beliau ini kemungkinan ada sedikit kurang sehat,” kata Boby merujuk LN yang kini berada di sel Polres Merangin.

Hal itu diungkapkan Boby, karena motif pembakaran lahan terbilang tak biasa.

“Jadi motifnya itu setelah kami tanyakan, beliau bilang saya melihat tulisan Damkar. Beliau membakar itu supaya Damkar turun ke lokasi untuk memadamkan api,” bilang Kanit.

Baca juga :  Aksi Cepat Personil TNI, Bantu Warga Terdampak Banjir di Merangin

Bagaimana cara ODGJ membakar 2 lahan yang berjauhan itu, yakni dari Sungai Ulak ke Dusun Mudo baru-baru ini? Kata Boby, LN mengumpulkan dahan-dahan kering, lalu membakarnya.

LN diamankan polisi, saat melakukan aksinya di Dusun Mudo, yang jaraknya dekat dengan Polsek Kota Bangko.

Boby bilang, kasus ini telah diproses pihaknya dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan dengan status tahap 1 (Satu).

Polres Merangin mengingatkan, agar masyarakat Merangin tidak membakar lahan dengan cara membakar. Selain ancaman aturan, juga untuk menurunkan dampak luasnya. (Supmedi)