Selayang.id, Merangin — Polres Merangin kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Ditangan pelaku, polisi mengamankan Sabu seberat 0,17 Gram.
Pelaku bernama Azwan Qori (21) warga Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir. Pelaku diamankan di jalan lintas Sumatra Dusun Sungai Abu Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Minggu (21/3/21).
Berdasarkan informasi yang didapat, ternyata pelaku sudah menjadi Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Merangin, yang merupakan pemasok Narkotika di wilayah Tabir Ilir.
Penangkapan pelaku bermula, sekitar pukul 17.35 wib aparat melihat TO diboncengi temannya menggunakan sepeda motor, kemudian dilakukan penghadangan.
Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku dan temannya berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti (Sabu), akhirnya pelaku berhasil diamankan, tapi temannya berhasil melarikan diri.
Dari pengakuan pelaku, barang haram itu diperolehnya dari saudari Yanti yang beralamatkan di PT Sal 2 unit 15 desa Kuamang Kuning. Pelaku juga mengakui Sabu tersebut pesanan temannya yang bernama Duan dengan imbalan pelaku dapat memakai Sabu untuk dirinya secara cuma-cuma.
Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan penggerebekan di tempat tingga Yanti, namun rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ismail membenarkan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pemasok Narkotika jenis Sabu, yang saat ini sudah dibawa ke Mapolres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.
“Ya, pelaku berinisial AQ warga Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir, dari tangan pelaku diamankan Sabu seberat 0,17 Gram,” ungkapnya.
“Atas Perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.(Sup)