‘’Kami juga mengucapkan mohon maaf lahir dan batin, Kebetulan hari ini bertepatan tanggal, 09 April 2025 Bawaslu Republik Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17, mengangkat tema ‘17 Tahun Bawaslu, Konsisten Mengawal Demokrasi’,’’ ujar Himun Zuhri dibenarkan anggota lainnya.
Pada kesempatan itu Himun Zuhri yang mempunyai tugas pengawasan sempat mengingatkan bupati, berdasarkan UU Pilkada jika dalam enam bulan sejak dilantik melakukan pergantian pejabat agar mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait.
“Izin pak bupati kami mengingatkan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada yang bunyinya Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” terang Himun yang diamini oleh pimpinan yang lain.
Atas kunjungan ini, bupati menyambut baik kedatangan para pengawas Pemilu tersebut. sekali lagi Bupati menyampaikan ucapan terima kasih telah dikunjungi yang mana bupati sendiri telah merencanakan berkunjung ke Bawaslu pasca dilantik.
Selanjutnya bupati juga menyampaikan agar semua pihak termasuk Bawaslu dapat mendukung kepemimpinannya dalam membangun bumi tali undang tambang teliti untuk lima tahun kedepan. (**)

Leave a Reply