Hal itu seperti dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin Andrie Fransusman kepada awak media beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, Pilkades serentak sebelumnya diagendakan pada tanggal 19 Desember 2020 mengalami perubahan pada tanggal 29 Desember 2020.


“Iya peningkatan status Merangin zona merah penyebaran covid-19, maka pemungutan suara Pilkades serentak dimundurkan jadwalnya 10 hari pada tanggal 29 Desember 2020 (besok),” Ujar Andrie.(Sup)

Baca juga :  Rahima Ajak Generasi Muda Promosikan Batik Jambi