Pilkades Serentak di Kabupaten Merangin Sempat Ditunda, Ini Penjelasan Kadis DPMD

- Penulis

Monday, 28 December 2020 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Ternyata Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Merangin yang akan berlangsung besok, Selasa (29/12/20) merupakan hasil penundaan.


Sebelumnya Pemkab Merangin telah menjadwalkan Pilkades Serentak di Merangin pada 19 Desember 2020, karena saat itu Kabupaten Merangin berstatus Zona Merah penyebaran Covid-19.


Hal itu seperti dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin Andrie Fransusman kepada awak media beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, Pilkades serentak sebelumnya diagendakan pada tanggal 19 Desember 2020 mengalami perubahan pada tanggal 29 Desember 2020.


“Iya peningkatan status Merangin zona merah penyebaran covid-19, maka pemungutan suara Pilkades serentak dimundurkan jadwalnya 10 hari pada tanggal 29 Desember 2020 (besok),” Ujar Andrie.(Sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Tragis di Baturaja: Cekcok Penarikan Mobil Berujung Maut, Debt Collector Tewas Ditusuk
LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu
STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi
Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas
Pastikan Pelayanan Tetap Normal Selama Lebaran. Pelanggan Juga Diminta Bijak Menggunakan Air Saat Musim Kemarau
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Sunday, 5 April 2026 - 11:48 WIB

Tragis di Baturaja: Cekcok Penarikan Mobil Berujung Maut, Debt Collector Tewas Ditusuk

Thursday, 2 April 2026 - 22:43 WIB

LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu

Tuesday, 17 March 2026 - 12:14 WIB

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

UNJA Kian Mendunia, Terima Mahasiswa Pertukaran dari Filipina

Friday, 10 Apr 2026 - 06:06 WIB