Sebab kata Jangcik, upaya DPMPTSP-TK Merangin sebagai leading sektor ketenagakerjaan terlebih dahulu telah mengingatkan dengan melayangkan surat ke perusahaan-perusahaan yang berkewajiban menunaikan hak pekerja untuk menerima THR.
“Kami minta kepada pekerja yang ada persoalan THR yang tidak dibayar perusahaan agar tak sungkan melaporkannya, supaya kami dapat memfasilitasi dan mengkomunikasikan kepada perusahaan tersebut,” tambahnya.
Terkait prosedur pelayanan, Jangcik menjelaskan setelah pihaknya menerima aduan dari pekerja pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan komunikasi, mediasi hingga pemanggilan perusahaan bersangkutan.
“Yang jelas THR ini kewajiban perusahaan kepada karyawannya, selain ada SE juga telah diatur oleh PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” pungkasnya.(sup)

Leave a Reply