Selayang.id, Merangin — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin membuka posko pengaduan bagi pekerja/buruh perusahaan di wilayah Merangin yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko pengaduan THR ini telah dibuka dari tanggal 27 April hingga 10 Mei 2021. Bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Merangin yang lazim dikenal kantor Perizinan.
Pendirian posko menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Hal ini seperti disampaikan kepala DPMPTSP-TK Merangin, Jangcik Mohza. Menurut Jangcik dibukanya posko sebagai bukti pemerintah hadir ditengah persoalan warganya.
“Dengan adanya posko ini, itu artinya pemerintah hadir. Jika ada pemberi kerja dalam hal ini perusahaan yang tidak mengikuti aturan soal hak pekerja berkaitan dengan pemberian THR, silahkan dilaporkan kepada kami,” ujar Jangcik.
Sebab kata Jangcik, upaya DPMPTSP-TK Merangin sebagai leading sektor ketenagakerjaan terlebih dahulu telah mengingatkan dengan melayangkan surat ke perusahaan-perusahaan yang berkewajiban menunaikan hak pekerja untuk menerima THR.
“Kami minta kepada pekerja yang ada persoalan THR yang tidak dibayar perusahaan agar tak sungkan melaporkannya, supaya kami dapat memfasilitasi dan mengkomunikasikan kepada perusahaan tersebut,” tambahnya.
Terkait prosedur pelayanan, Jangcik menjelaskan setelah pihaknya menerima aduan dari pekerja pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan komunikasi, mediasi hingga pemanggilan perusahaan bersangkutan.
“Yang jelas THR ini kewajiban perusahaan kepada karyawannya, selain ada SE juga telah diatur oleh PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” pungkasnya.(sup)