“Berapa lamanya nanti tergantung tim, ini baru tahap permintaan perda itu dari pemerintah daerah, baru kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam kajian tersebut lanjut Aan, tentu akan mempertimbangkan hal-hal yang menguntungkan bagi PDAM terkait penyertaan modal.
“Kalau dulu ada MBR namanya, itu dari pemerintah pusat, tapi sekarang tidak ada lagi,” katanya.
Akibat sudah habis masa berlaku Perda tersebut, maka pada tahun 2024 lalu, PDAM merangin tidak bisa menerima bantuan atau investasi dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkait kegiatan.
“Bantuan tidak ada, untuk kita nambah pelanggan tentu nambah alat-alat, itu tidak ada. Yang ada saat ini hanya anggaran operasional,” pungkasnya. (Supmedi)
Halaman

Leave a Reply