Selayangnews.id, MERANGIN – Ternyata saat ini Perda tentang penyertaan modal PDAM Merangin sudah habis masa berlaku.

Hal itu diutarakan Direktur PDAM Merangin, Antoni KP usai rapat dengan Pansus III DPRD Merangin terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

“Kita dipanggil DPRD terkait kegiatan di PDAM pada tahun anggaran 2024, kita tidak ada kegiatan, itu akibat Perda nomor 7 tahun 2020 pernyataan modal yang sudah habis masa berlakunya,” ungkap Aan, Senin (7/7/2025).

Perda tersebut menurutnya perlu diperbarui, saat ini pihak PDAM tengah persiapan pengusulan. “Kita mulai usulkan sekarang, tahun 2025 ini, untuk tahun 2026 nanti,” ujarnya.

Nanti akan terbit perda baru, tentu membutuhkan kajian ulang oleh tim, dan butuh waktu untuk melakukan kajian tersebut.

Baca juga :  Paripurna Pengesahan RPJMD 2025-2029 Diwarnai Pembacaan Surat Terbuka Masyarakat Peduli Merangin. Yani : Ini Saran dan Kritik yang Positif