Pemkab Merangin MoU dengan Bapas Kelas II Bungo Terkait Pidana Kerja Sosial

- Penulis

Wednesday, 11 March 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayangnews.id, MERANGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-penjara.

Dukungan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Merangin dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Bungo, dan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) di Aula Lapas Kelas II B Bangko, Rabu (11/3/2016).

Hal ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya KUHP Nasional sejak Januari 2026, yang memperkenalkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati Abdul Khafidh, Kakanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Bapas Muara Bungo Mat Burki, Kapolres AKBP Kiki Firmansyah, Ketua PN Bangko Acep Sopian Sauri, dan Kajari Bangko Yusmanelly, Perwakilan Dandim 0420/Sarko serta para Pejabat Teras Pemkab Merangin.

Dalam sambutannya, Bupati Merangin, M Syukur menegaskan bahwa Pemkab Merangin menyambut dengan baik penerapan hukum Pidana Kerja Sosial.

Daerah akan menyediakan infrastruktur bagi para terpidana yang menjalani sanksi ini. Nantinya, para “klien” pemasyarakatan akan diarahkan untuk melakukan kegiatan sosial selama 8 hingga 240 jam.

“Pemerintah daerah sebagai penyedia infrastruktur akan menetapkan fasilitas umum dan sosial yang layak, seperti lembaga pendidikan, rumah sakit, masjid, hingga taman kota sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujar M. Syukur.

Bupati juga menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga Kepala Desa untuk mensosialisasikan ke masyarakat dengan melakukan koordinasi lintas sektor.

“Ini adalah kemajuan hukum yang sesuai dengan tuntutan zaman. Nanti sosialisasinya akan melibatkan seluruh elemen, termasuk civil society, media sosial hingga perangkat desa dan kecamatannntuk agar masyarakat paham bahwa hukum kini lebih humanis,” tambahnya.

Pidana kerja sosial bertujuan untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial, sekaligus menjadi solusi konkret untuk mengatasi kepadatan (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan.

Hukuman ini difokuskan pada tindak pidana non-komersial guna memberikan efek jera tanpa harus memisahkan pelaku dari lingkungan sosialnya.

Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menyatakan bahwa hukuman Pidana Kerja Sosial adalah untuk memberikan kesempatan kepada terpidana untuk berbenah diri.

“Beri mereka kesempatan dan kita jangan menghakimi agar mereka betul-betul bisa kembali menjadi manusia yang bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya. (Supmedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bedah Buku Babad Alas, Refleksi Kepemimpinan 10 Tahun di Kota Bogor Digelar di UNJA
Wujudkan Generasi Berkarakter Pancasila, Wali Kota Maulana Buka Seleksi Paskibraka Kota Jambi 2026
” Pemkab OKU Tancap Gas Bangun Sekolah Rakyat, Didukung Langsung Mensos “
Danrem 042/Gapu dan Universitas Jambi Perkuat Sinergi, Bangun Ketahanan Nasional dari Dunia Akademik
Aset Rp13,1 Miliar untuk Bank 9 Jambi Masih Menggantung, DPRD Soroti Legalitas dan Kerugian
UNJA Jajaki Kolaborasi Riset dan Investasi Jerman untuk Hilirisasi Kelapa di Tanjab Timur
Di isukan Mau demo, Aktivis Peduli Danau Sipin Mengaku Sempat di Larang Saat Kegiatan Gerakan Indonesia Asri
” Gebrakan OKU: Bupati H.Teddy Meilwansyah Buka Jalan Anak Miskin Jadi Dokter, Tanpa Titipan dan KKN “
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 16:24 WIB

Bedah Buku Babad Alas, Refleksi Kepemimpinan 10 Tahun di Kota Bogor Digelar di UNJA

Monday, 13 April 2026 - 22:31 WIB

Wujudkan Generasi Berkarakter Pancasila, Wali Kota Maulana Buka Seleksi Paskibraka Kota Jambi 2026

Monday, 13 April 2026 - 21:58 WIB

” Pemkab OKU Tancap Gas Bangun Sekolah Rakyat, Didukung Langsung Mensos “

Monday, 13 April 2026 - 15:07 WIB

Danrem 042/Gapu dan Universitas Jambi Perkuat Sinergi, Bangun Ketahanan Nasional dari Dunia Akademik

Monday, 13 April 2026 - 06:16 WIB

Aset Rp13,1 Miliar untuk Bank 9 Jambi Masih Menggantung, DPRD Soroti Legalitas dan Kerugian

Berita Terbaru