Dirinya juga mengatakan, jika median jalan tidak dibongkar atau jalan tidak dilebarkan, kemungkinan akan rawan kecelakaan di lokasi tersebut.
“Resikonya tinggi, belum berani mengoperasikan jembatan kalau itu belum dibongkar,” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya bersama instansi terkait yang asetnya berada diatas median jalan akan melakukan rapat, selanjutnya menyampaikan ke KPKNL agar dihitung nilai asetnya.
“Selasa (hari ini, red) Dinas PU, Dishub, Perkim, LH melakukan rapat, lalu mereka mengajukan, kemudian kami menyampaikan ke KPKNL Jambi untuk menghitung nilai aset yang akan kita bongkar itu,” ujarnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPK, BPK Jambi menyetujui penghapusan aset tersebut. Maka perlu mempersiapkan administrasinya, sehingga secepat mungkin bisa selesai, baik penghapusan aset maupun pengerjaan pelebaran jalan agar duplikat jembatan Merangin bisa segera digunakan. (Supmedi)

Leave a Reply