Selayangnews.id, MERANGIN – Pada Pemilu yang akan datang, jumlah kursi DPRD Kabupaten Merangin berpotensi bertambah, dari 35 menjadi 40 kursi.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 400.000 hingga 500.000 jiwa berhak atas 40 kursi DPRD.
Berdasarkan data terbaru Dinas Dukcapil Merangin per Juni 2025, jumlah penduduk Merangin mencapai 400.918 jiwa.
Ketua KPU Merangin, Alber Trisman yang dikonfirmasi membenarkan potensi bertambahnya kursi dewan Merangin tersebut.
“Benar, Merangin sudah di atas 400 ribu jiwa. Sesuai ketentuan, alokasi kursi DPRD bisa menjadi 40,” ujar Alber, Senin (20/10/2025).
Saat ini Merangin memiliki empat daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah kursi, Dapil I: 12 kursi, Dapil II: 11 kursi, Dapil III: 7 kursi dan Dapil IV: 5 kursi
Dengan penambahan kursi, tidak menutup kemungkinan akan terjadi penyesuaian dapil. Namun, mekanisme penambahan dapil masih akan dibahas sesuai tahapan pemilu.
Ketua KPU Merangin juga menegaskan, penyusunan dapil tetap memperhatikan prinsip kesetaraan suara, proporsionalitas, integritas wilayah, dan kesinambungan. (Supmedi)

Leave a Reply