“Saya tidak tidak menghiraukan, namun dia (korban,red) seakan tak perduli, saat bertemu saya khilaf dan langsung menusuknya,” ujarnya lagi.

Sementara Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andi Purnamawan juga mengatakan, motif pembunuhan berdarah ini karena terjadinya perselingkuhan dan dendam lama yang belum selesai.

Menurut Kapolres, pelaku menyerahkan diri dengan didampingi orang tua serta keluarga pelaku mendatangi Polsek Lembah Masurai pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 17.30 wib.

“Ada pun yang kita amankan, pelaku, barang bukti senjata tajam jenis pisau, baju, celana dan sendal pelaku,” ujar Kapolres pada Sabtu (12/6/2021).

“Pasal yang kita kenakan pasal 33 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kapolres. (sup)

Baca juga :  Pengedar Sabu di Bungo berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Merangin