Selayang.id, Merangin — Petugas kepolisian melakukan patroli pada malam takbiran Idul Fitri 1442 H/ 2021 M di Kabupaten Merangin, Rabu (12/5/2021).
Petugas mengimbau masyarakat agar tidak berkerumun, petugas pun tak segan-segan membubarkan kerumunan warga, termasuk meminta pemilik usaha atau pertokoan untuk lebih awal menutup usahanya.
Hal itu guna memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merangin, pada malam Idul Fitri 1442 Hijriyah bahwa kerumunan massa tidak diperbolehkan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Merangin terkait aktivitas warga saat malam takbiran.
Pantauan dilapangan, beberapa kerumunan massa dibeberapa titik terpantau ramai dibubarkan anggota yang bertugas. Bahkan di jembatan layang Pasar Baru Bangko yang ramai oleh anak muda itu langsung membubarkan diri saat melihat anggota Kepolisian mendekat.
Sementara diseputaran taman di depan komplek kantor Bupati Merangin yang semula ramai ditempat juga membubarkan diri.
“Itu adek adek yang berkerumunan agar segera bubar dan pulang ke rumah,” ujar petugas dari Kepolisian Resor Merangin.
Terkait aktivitas di pertokoan yang juga terpantau ramai, petugas juga mengimbau agar pemilik toko agar segera tutup. Sebab waktu yang diperbolehkan untuk buka hingga Pukul 22.00 WIB.

Leave a Reply