Patroli Malam Takbiran, Petugas Bubarkan Kegiatan yang Menimbulkan Kerumunan dan Pertokoan Diminta Tutup Cepat

Selayang.id, Merangin — Petugas kepolisian melakukan patroli pada malam takbiran Idul Fitri 1442 H/ 2021 M di Kabupaten Merangin, Rabu (12/5/2021).

Petugas mengimbau masyarakat agar tidak berkerumun, petugas pun tak segan-segan membubarkan kerumunan warga, termasuk meminta pemilik usaha atau pertokoan untuk lebih awal menutup usahanya.

Hal itu guna memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merangin, pada malam Idul Fitri 1442 Hijriyah bahwa kerumunan massa tidak diperbolehkan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Merangin terkait aktivitas warga saat malam takbiran.

Pantauan dilapangan, beberapa kerumunan massa dibeberapa titik terpantau ramai dibubarkan anggota yang bertugas. Bahkan di jembatan layang Pasar Baru Bangko yang ramai oleh anak muda itu langsung membubarkan diri saat melihat anggota Kepolisian mendekat.

Sementara diseputaran taman di depan komplek kantor Bupati Merangin yang semula ramai ditempat juga membubarkan diri.

“Itu adek adek yang berkerumunan agar segera bubar dan pulang ke rumah,” ujar petugas dari Kepolisian Resor Merangin.

Terkait aktivitas di pertokoan yang juga terpantau ramai, petugas juga mengimbau agar pemilik toko agar segera tutup. Sebab waktu yang diperbolehkan untuk buka hingga Pukul 22.00 WIB.

“Kami imbau pertokoan agar segera tutup, kalau tidak kami tidak segan akan menindak,” ujar petugas lagi.

Petugas pun tampak berkeliling mengimbau masyarakat agar tidak berkerumunan dan pertokoan untuk segera ditutup.

Sedangkan untuk kegiatan takbiran, melalui pengeras suara petugas mengimbau untuk dilakukan di Masjid atau di rumah masing masing.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan yang dikonfirmasi mengatakan, kegiatan tersebut guna menyikapi surat edaran Bupati Merangin terkait larangan takbir keliling, dan membubarkan tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan.

“Kita menghimbau agar masyarakat tidak berkumpul, guna menekan angka penyebaran Covid-19. Ada beberapa titik jalan terpaksa kita tutup guna membatasi kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan,” terang Kapolres.

Selain itu, petugas juga meminta agar pertokoan dan tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan, agar segera menutup tempatnya.

“Ini juga sesuai surat edaran, terkait pembatasan kegiatan berskala mikro, maka kami menghimbau toko-toko tutup pada pukul 22.00 Wib,” ungkapnya.(sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *