“Karena ada juga rekan-rekan anggota DPRD yang sedang dinas luar, seperti bagian Bapemperda termasuk anggota Pansus, sehingga tidak quorum. Kami masih menunggu informasi selanjutnya dari saudari Plt Sekwan,” ujarnya.
Waka I mengaku, selain tak kooperatif nya TAPD selama pembahasan karena sedikit yang hadir, ternyata juga ditemukan di beberapa OPD, perencanaan nya sedikit lari dari visi misi Bupati Merangin.
Politisi Golkar tersebut sangat menyayangkan keterlambatan ini, seharusnya sudah disahkan pada minggu kedua bulan Agustus 2025, tapi karena pembahasan belum selesai maka molor dari jadwal.
Terkait jeda yang cukup lama dari penundaan pengesahan KUA-PPAS APBD 2026 tersebut, dari rentan waktu 15 Agustus ke 25 Agustus 2025, apakah Pemkab Merangin lamban menanggapi itu?. Fendi tak menanggapinya, namun pihaknya akan memproses permintaan TAPD tersebut.
“Intinya kita sudah menerima surat dari mereka (TAPD), selanjutnya kita menunggu teman-teman anggota DPRD quorum. Pada intinya, prosesnya sudah berjalan,” kata Fendi. (Supmedi)

Leave a Reply