Dalam Rapat tersebut Pansus 3 DPRD Kota Jambi Mendengarkan Masukan Dari BAZNAS Kota Jambi Dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang tujuan perda pengelolaan zakat infag dan shadagah yang mana di dalam perda tersebut untuk kepentingan umat islam terutama dikota jambi. (red)

Baca juga :  Komisi IV Apresiasi Upaya Pemprov Jambi Tingkatkan Layanan Kesehatan