PAD Minim, Ketergantungan Daerah Terhadap APBN Masih tinggi, Supendi : Tanjabtim 90,79%  APBDnya Dana Pusat

- Penulis

Wednesday, 21 October 2020 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id,Kota Jambi-ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana pusat atau APBN masih cukup tinggi. Bahkan salah satu kabupaten di provinsi APBDnya masih sebagian besar dari dana Pusat.

Kepala kantor wilayah direktorat jenderal perbendaharaan Jambi Supendi mengatakan ketergantungan Fiskal pemerintah daerah terhadap dana pusat memang masih tergolong cukup tinggi namun setiap tahun ketergantungan tersebut terus mengalami penurunan.seperti tingkat rata-rata ketergantungan fiskal terhadap APBN setiap tahun menurun bila di persentase kan 11 kabupaten-kota dan provinsi Jambi untuk tahun 2018 tingkat ketergantungan mencapai 81,77 persen.

persentase ini menurun pada tahun 2019 sebesar 80,76 persen dan 2020 80,15 persen.
Supendi mengatakan dari tahun 2019 dan 2020 kabupaten Tanjabtim menjadi kabupaten di Jambi yang tingkat ketergantungan terhadap dana Pusat atau APBN cukup tinggi. Tahun 2019 saja 92,44 persen APBD kabupaten Tanjung Jabung timur merupakan dana transfer ke daerah dan dana desa. Pada tahun 2020 mengalami pengurangan atau penurunan mencapai 90% lebih.

Tidak hanya kabupaten Tanjung Jabung timur kota sungai penuh dan beberapa kabupaten lainnya juga masih mengandalkan dana transfer daerah untuk membangun daerahnya.

satu langkah yang harus dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap APBN ialah dengan meningkatkan pendapatan asli daerah dengan menggali potensi PAD yang baru. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Tragis di Baturaja: Cekcok Penarikan Mobil Berujung Maut, Debt Collector Tewas Ditusuk
LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu
STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi
Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas
Pastikan Pelayanan Tetap Normal Selama Lebaran. Pelanggan Juga Diminta Bijak Menggunakan Air Saat Musim Kemarau
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Sunday, 5 April 2026 - 11:48 WIB

Tragis di Baturaja: Cekcok Penarikan Mobil Berujung Maut, Debt Collector Tewas Ditusuk

Thursday, 2 April 2026 - 22:43 WIB

LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu

Tuesday, 17 March 2026 - 12:14 WIB

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

UNJA Kian Mendunia, Terima Mahasiswa Pertukaran dari Filipina

Friday, 10 Apr 2026 - 06:06 WIB