OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga 2022

- Penulis

Monday, 23 November 2020 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan kebijakan perpanjangan Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 terkait relaksasi restrukturisasi kredit yang harusnya berakhir pada 31 Maret 2021 menjadi 31 Maret 2022. Lantas seperti apa manfaatnya?Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit itu bermanfaat bagi pemulihan ekonomi. Sebab, pandemi yang menekan ekonomi tak kunjung usai, sehingga diperlukan upaya pemulihan.”Restrukturisasi ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi nasabah atau debitur yang masih memiliki prospek usaha namun memerlukan waktu yang lebih panjang untuk bisa kembali normal namun tetap bisa memenuhi kewajibannya kepada bank,” ujar Heru dikutip dalam webinar Minggu (22/11/2020).

Heru menuturkan hal ini juga sebagai respons dalam menjaga sektor riil agar mampu berkembang di tengah hantaman pandemi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

“Dengan angka-angka yang begitu besar tentunya menjadi perhatian kita, bank-bank juga mengharapkan restrukturisasi ini bisa memberi ruang yang baik bagi bank menata cash flow dan debitur menata diri untuk bisa menghadapi pandemi ini,” ungkapnya.Lebih lanjut, Heru menyebut manfaat yang sudah dirasakan debitur atas restrukturisasi ini, salah satunya ada pada indikator kredit yang mulai tumbuh.”Jika kami lihat posisi year to date (y-t-d) sampai Oktober atau pertengahan November ini, kredit kita memang masih terkontraksi, tapi ini sudah mulai ada bright side atau titik terang mulai menggeliat kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi menyambut baik perpanjangan restrukturisasi kredit lewat POJK 11 tersebut. Menurutnya, perpanjangan restrukturisasi kredit ini nantinya dapat membantu perbankan serta pelaku usaha yang bisnisnya terdampak COVID-19.”Dengan kondisi saat ini, kita lihat kalau POJK 11/2020 hanya sampai Maret 2021, maka akan cukup berat buat kami ke depan. Sehingga keputusan untuk memperpanjang POJK ini sangat tepat karena dapat mendukung fungsi perbankan dan pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Dia pun menilai dengan diberlakukannya POJK itu, bank dapat lebih mengelola likuiditas dan permodalan, karena tidak ada penundaan pendapatan bunga yang diterima, dan ada juga kebutuhan untuk membentuk CKPN atau cadangan kerugian penurunan nilai.”Restrukturisasi kredit membantu pengusaha, masyarakat, dan perbankan melalui krisis ekonomi akibat pandemi. Manfaat ini sudah pasti sangat baik dan kita harapkan pandemi ini tidak berlanjut melewati 2021,” pungkasnya.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karantina Jambi Fasilitasi Ekspor Bubuk Kulit Kayu Manis Kerinci ke Belanda
Bantu Ringankan Korban Banjir di Aceh, Pemprov Jambi Salurkan 10 Ton Beras CPPD
BEREDAR NOTULEN RAPAT KOMISI II DPRD INHU. MASYARAKAT 3 DESA 1 KELURAHAN AKAN AKSI KE DPRD INHU
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju
Resmi Tercatat di DJKI, Kubu Yudhistira yang Berhak Gunakan Nama dan Logo IWO
Kasus Gangguan Listrik di Pulau Sumatera, Seluruh Pejabat PLN UIP3BS Bungkam
Film Mawang ‘Jangan Sebut Namanya’: Teror dari Hutan Bangka Akan Hadir di Layar Lebar Mulai 1 Juni 2024
Solihin Akan Laporkan Perampasan Unit Kendaraan Miliknya Oleh Debt Collector
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 21 December 2025 - 21:28 WIB

Karantina Jambi Fasilitasi Ekspor Bubuk Kulit Kayu Manis Kerinci ke Belanda

Tuesday, 16 December 2025 - 17:41 WIB

Bantu Ringankan Korban Banjir di Aceh, Pemprov Jambi Salurkan 10 Ton Beras CPPD

Sunday, 4 May 2025 - 10:30 WIB

BEREDAR NOTULEN RAPAT KOMISI II DPRD INHU. MASYARAKAT 3 DESA 1 KELURAHAN AKAN AKSI KE DPRD INHU

Wednesday, 18 December 2024 - 14:26 WIB

Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

Thursday, 29 August 2024 - 15:08 WIB

Resmi Tercatat di DJKI, Kubu Yudhistira yang Berhak Gunakan Nama dan Logo IWO

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Wagub Sani Apresiasi Pemberian Infaq dan Shodaqoh PUSKUD Provinsi Jambi

Wednesday, 11 Mar 2026 - 19:03 WIB

ADVERTORIAL

Walikota Jambi Apresiasi Program Sosial RT 17

Sunday, 8 Mar 2026 - 19:22 WIB