Selayang.id,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan empat orang tersangka baru terkait kasus suap ‘uang ketok palu’ pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Hal ini diketahui setelah beredarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap keempat tersangka baru tersebut, yang merupakan anggpta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019.Seperti dilansir dari Metrojambi.com.
Halaman

Leave a Reply