Nah…….KPK dikabarkan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Uang Ketok Palu

- Penulis

Saturday, 31 October 2020 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan empat orang tersangka baru terkait kasus suap ‘uang ketok palu’ pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Hal ini diketahui setelah beredarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap keempat tersangka baru tersebut, yang merupakan anggpta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019.Seperti dilansir dari Metrojambi.com.

Keempat tersangka baru tersebut berinisial AEP, F, WI, dan ZA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 26 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh pimpinan KPK Firli Bahuri selaku Ketua.

sprindik tersebut, delapan orang penyidik KPK diperintahlan untuk melakukan penyidikan terhadap keempat tersangka atas dugaan meneroma hadiahbatau janji terkait pengesahaan RAPBD 2017.
Hanya saja belum diperoleh konfirmasi dari KPK terhadap surat perintah penyidikan empat tersangka ini. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karantina Jambi Fasilitasi Ekspor Bubuk Kulit Kayu Manis Kerinci ke Belanda
Bantu Ringankan Korban Banjir di Aceh, Pemprov Jambi Salurkan 10 Ton Beras CPPD
BEREDAR NOTULEN RAPAT KOMISI II DPRD INHU. MASYARAKAT 3 DESA 1 KELURAHAN AKAN AKSI KE DPRD INHU
Tim Reskrim Polsek Sekernan Respon Cepat Menangkap di Duga Pelaku Penganiayaan
Sambut Ramadhan, Polres OKI Bagikan Ratusan Paket Sembako
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju
Upaya Dalam Pengejaran Pelaku, Tim Gabungan Amankan Beberapa Pucuk Senpi Rakitan
Resmi Tercatat di DJKI, Kubu Yudhistira yang Berhak Gunakan Nama dan Logo IWO
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 21 December 2025 - 21:28 WIB

Karantina Jambi Fasilitasi Ekspor Bubuk Kulit Kayu Manis Kerinci ke Belanda

Tuesday, 16 December 2025 - 17:41 WIB

Bantu Ringankan Korban Banjir di Aceh, Pemprov Jambi Salurkan 10 Ton Beras CPPD

Sunday, 4 May 2025 - 10:30 WIB

BEREDAR NOTULEN RAPAT KOMISI II DPRD INHU. MASYARAKAT 3 DESA 1 KELURAHAN AKAN AKSI KE DPRD INHU

Wednesday, 19 March 2025 - 04:22 WIB

Tim Reskrim Polsek Sekernan Respon Cepat Menangkap di Duga Pelaku Penganiayaan

Thursday, 27 February 2025 - 14:05 WIB

Sambut Ramadhan, Polres OKI Bagikan Ratusan Paket Sembako

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Wagub Sani Apresiasi Pemberian Infaq dan Shodaqoh PUSKUD Provinsi Jambi

Wednesday, 11 Mar 2026 - 19:03 WIB

ADVERTORIAL

Walikota Jambi Apresiasi Program Sosial RT 17

Sunday, 8 Mar 2026 - 19:22 WIB