Nah…..Kelompok Cipayung Cuatkan Mosi tidak Percaya ke PJS Gubernur Jambi

- Penulis

Friday, 23 October 2020 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Kota Jambi- Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober lalu masih menuai banyak aksi protes. Tidak ketinggalan di Jambi, aksi demonstrasi untuk menyuarakan penolakan terus terjadi.

Bahkan,mosi tak percaya terhadap kepemimpinan Pjs Gubernur Jambi, Restuardy Daud   membuat Cipayung  Jambi nyatakan sikap. Karena,  selain dinilai tergesa-gesa, UU Ciptaker ini masih simpang siur mengenai keabsahan isinya.OKP Cipayung Jambi, Kamis (22/10/20) menanggapi polemik pengesahan UU Omnibus Law di Gedung Graha Muhammadyah Jambi. Mereka dari BPC GMKI Jambi, PKC PMII Jambi serta DPD IMM Jambi. Kemudian PW KAMMI, DPC GMNI Jambi dan DPC PMKRI Jambi.Konferensi Pers Pimpinan OKP yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus tersebut bertujuan untuk menanggapi isu-isu terkait Pengesahan RUU tersebut.

Menyikapi persoalan tersebut, Hengki Tornado Ketua PKC PMII, membacakan pernyataan.Pernyataan Sikap OKP Cipayung Plus yaitu :

1. OKP Cipayung Plus Jambi dengan tegas menolak pengesahan UU Omnibuslaw.

2. Mengutuk keras tindakan represif pihak keamanan kepada para demonstran saat melakukan unjuk rasa.

3. Kami meminta Pjs. Gubernur Jambi untuk segera mundur dari jabatannya, karena tidak memiliki Integritas sebagai pemimpin dan tidak mampu mengayomi masyarakat Provinsi Jambi.

4. Kami menyampaikan Mosi Tidak percaya kepada pihak Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Pjs. Gubernur jambi yang cenderung abai, tidak aspiratif dan inkonsisten dalam perkataannya. Masyarakat Jambi tidak butuh pemimpin seperti beliau, kami menuntut pak Restuardi Daud selaku Pjs Gubernur Jambi supaya mengundurkan diri, Karena tidak memiliki integritas serta tidak dapat mengayomi masyarakat jambi. Bagi kami beliau pemimpin gagal.

5. Kami pastikan dalam hal pengesahan UU Omnibuslaw ini, kami dari OKP Cipayung Plus Jambi akan terus melakukan konsolidasi untuk Menolak UU Omnibuslaw sampai tuntas. Kami akan terus bersama rakyat, buruh. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kita masih konsistensi dalam mengawal UU Omnibuslaw ini. Konsolidasi akan terus kita bangun, semangat juang akan terus kita kobarkan hingga tuntutan kita dikabulkan.

6. Tidak ada yang bisa membungkam suara mahasiswa, suara rakyat kecuali Tuhan.Menurut Hengky, Konsolidasi OKP ini bisa dikatakan pra aksi untuk merencanakan aksi lanjutan.

” Akan ada aksi, tapi belum fiks waktunya. Yang pasti pernyataan kami tegas, tetap menolak pengesahan RUU yang menyengsarakan tersebut. Terutama mosi tidak percaya kami, akibat PHP yang dilakukan Pjs Gubernur,” tegas Hengky.

Terlihat hadir dalam pernyataan sikap tersebut,GMKI, Eko Saputra Marbun, Ketua GMNI Jambi, Eldaniel. Dari KAMMI,  Nurhasanah Dani, PMKRI Jambi, Indra dan IMM  Jambi, Muhammad awal. 
Sumber : Jambiday

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Tragis di Baturaja: Cekcok Penarikan Mobil Berujung Maut, Debt Collector Tewas Ditusuk
LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu
STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi
Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas
Pastikan Pelayanan Tetap Normal Selama Lebaran. Pelanggan Juga Diminta Bijak Menggunakan Air Saat Musim Kemarau
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Sunday, 5 April 2026 - 11:48 WIB

Tragis di Baturaja: Cekcok Penarikan Mobil Berujung Maut, Debt Collector Tewas Ditusuk

Thursday, 2 April 2026 - 22:43 WIB

LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu

Tuesday, 17 March 2026 - 12:14 WIB

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

UNJA Kian Mendunia, Terima Mahasiswa Pertukaran dari Filipina

Friday, 10 Apr 2026 - 06:06 WIB