Pasal 24 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, untuk menghindari pemborosan anggaran, pengeluaran daerah harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Pengamat ekonomi Yusuf Wibisono juga mengingatkan bahwa defisit anggaran yang berkelanjutan akan memperburuk situasi keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa masalah utama terletak pada rendahnya penerimaan daerah dan ketidakmampuan untuk menekan belanja yang tidak produktif. Peringatan ini harus menjadi perhatian serius bagi Muchendi, agar ia tidak terjerumus pada kesalahan yang sama.

Pasal 8 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga mengatur mengenai kewajiban daerah untuk mengelola keuangan dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi agar tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam kepemimpinan Muchendi. Masyarakat OKI berhak untuk mengetahui secara jelas kondisi keuangan daerah mereka dan apa saja langkah yang akan diambil pemerintah untuk mengatasi defisit ini. Jika defisit ini berasal dari kebijakan yang kurang tepat di masa lalu, maka Muchendi harus memastikan agar kesalahan tersebut tidak terulang.

Baca juga :  Ketua TP PKK OKI Hadiri Tabligh Akbar dan Wisuda Alqur'an Jelang Ramadhan

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan pemerintah daerah untuk memberikan akses informasi kepada publik terkait dengan pengelolaan anggaran dan kebijakan yang diambil. Transparansi adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi.

Keberhasilannya dalam menangani defisit anggaran ini akan menjadi ujian pertama bagi kepemimpinannya. Jika ia berhasil menyehatkan keuangan daerah dan memperbaiki tata kelola anggaran, kepercayaan publik terhadap pemerintahannya akan semakin meningkat. Sebaliknya, jika langkah-langkah yang diambil tidak efektif, maka ketidakpastian keuangan akan terus menghantui, menghambat pembangunan, dan merugikan masyarakat OKI.

Kini, semua mata tertuju pada Muchendi. Apakah ia mampu mengambil langkah berani untuk mengatasi krisis keuangan ini? Waktu yang akan menjawab.(Rel)