Merangin Dapat Jatah CPNS Sebanyak 56 Formasi dan P3K Sebanyak 423 Formasi

- Penulis

Wednesday, 19 May 2021 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Pemerintah Kabupaten Merangin akan terima sebanyak 479 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2021.

Kepala BKPSDM Merangin, Nasution mengatakan bahwa dari formasi yang diusulkan sebanyak 541 formasi, namun yang disetujui oleh Menpan-RB sebanyak 479 formasi.

“Formasi untuk Kabupaten Merangin sebanyak 479 yang terdiri dari CPNS sebanyak 56 formasi dan P3K sebanyak 423 formasi,” ujarnya, Rabu (19/5/2021).

Meski tidak merincikan, Nasution menyebutkan, formasi untuk P3K tersebut untuk tenaga Guru Kelas, Guru Agama, Guru Bahasa Indonesia, Matematika, dan Guru Olahraga.

Untuk secara rinci, Nasution mengatakan akan diumumkan pada tanggal 31 Mei hingga 13 Juni 2021. Sedangkan pendaftaran akan dibuka dari tanggal 15 Juni sampai 30 Juni 2021 mendatang.

Namun terkait penerimaan CPNS, Nasution menyebutkan, Kabupaten Merangin berkemungkinan tidak akan dilaksanakan penerimaan.

Hal itu karena keterbatasan anggaran Merangin, sebab jika CPNS itu dibuka akan membutuhkan anggaran sekitar Rp 600 Juta.

Namun anggaran yang telah diajukan dibatalkan lantaran pada rapat dengan DPRD meminta waktu kepastian penerimaan. Sementara keputusan penerimaan CPNS tersebut berada di pusat.

“Karena keterbatasan anggaran untuk formasi CPNS yang 56 kita simpan dulu, nungkin 2022 akan kita terima,” ujarnya.

Sedangkan untuk pendanaan untuk penerimaan P3K tersebut mulai penerimaan hingga penggajian berada di Pemerintah Pusat.(sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Pertanyakan Terkait Absensi Tak Dibayar, Relawan SPPG di Masurai Malah Mendapatkan Kekerasan Verbal Hingga Terima SP3
Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu
STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi
Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas
Pastikan Pelayanan Tetap Normal Selama Lebaran. Pelanggan Juga Diminta Bijak Menggunakan Air Saat Musim Kemarau
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
Berita ini 76 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 06:03 WIB

Pertanyakan Terkait Absensi Tak Dibayar, Relawan SPPG di Masurai Malah Mendapatkan Kekerasan Verbal Hingga Terima SP3

Monday, 6 April 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Thursday, 2 April 2026 - 22:43 WIB

LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu

Tuesday, 17 March 2026 - 12:14 WIB

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi

Berita Terbaru