Selayang.id, Merangin — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan terhadap perkara Pilgub Jambi tahun 2020 pada Senin (22/3/21) hari ini.
Pantauan selayang.id, Bupati Merangin, Al Haris yang juga Calon Gubernur Jambi dengan memperoleh suara terbanyak itu tetap di Kabupaten Merangin guna menjalankan tugasnya sebagai Kepala Daerah, seperti pimpin apel kedisiplinan tadi pagi.
Beliau memilih tidak ke Jakarta untuk mengikuti sidang MK dengan agenda pembacaan putusan itu. Saat dikonfirmasi awak media, Al Haris mengaku hanya menjalankan tugasnya sebagai Bupati Merangin aktif dan memilih memantau sidang MK melalui daring.
“Pertama saya Bupati aktif, saya ingin jangan ada fiksi macam-macam, jangan ada distabilitas daerah tidak baik,” ungkapnya.
“Karena ini masih tahap pilkada, saya selaku Bupati aktif menjamin daerah tidak ada masalah,” lanjutnya.
Selanjutnya, ditanya terkait kemungkinan putusan MK nanti, apa yang telah disiapkannya, jika MK memutuskan PSU atau menolak gugatan pemohon?. Al Haris mengatakan, siap dengan segala kelutusan MK nanti.
“Keputusan MK nanti kita ikuti dengan baik, dan kita tetap menyiapkan segalanya. Jika ditemukan ada kesalahan, PSU misalnya, kita akan menyiapkan dengan baik. kita siap semuanya jika itu sudah tahapannya, itu yang terjadi ya kita ikuti,” tuturnya dengan tetap tenang.
“filling, insya Allah ditolak untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Meskipun begitu, Al Haris mengatakan, tidak ada yang dipaksakan pada Pilkada lalu, dan tidak ada manipulasi hasil Pilkada atau tidak ada kecurangan.
“Karena niat kita membangun daerah, kita berbuat untuk masyarakat,” ungkapnya.
Kemudian untuk seluruh tim, Al Haris menghimbau untuk mencermati, dan menyikapi dengan baik putusan MK nantinya.
“Misalnya menolak seluruhnya, sikapi dengan bijak bahwa bukan untuk euforia, tugas kita merangkul semua warga Jambi, terlepas dari tim manapun, untuk bersama-sama membangun Jambi,” katanya.
“Kalau PSU, saya minta tetap tenang, tetap semangat, sikapi dengan bijak, bahwa ini proses yang menurut MK mesti dilakukan oleh kita,” sambungnya.
Untuk diketahui, saat ini sidang MK dengan pembacaan putusan perkara Pilgub Jambi belum dimulai, dan saat ini sidang MK di Skor selanjutkan akan dibuka kembali pada pukul 19.00 Wib.(Sup)