Namun, Kejari OKI tidak semata represif. Mereka juga aktif menjalankan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan perkara-perkara ringan. Pendekatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yang mengedepankan penyelesaian hukum berbasis musyawarah, pemulihan korban, serta keharmonisan sosial.
Program seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Desa, dan Jaksa Masuk Pesantren menjadi strategi literasi hukum sejak dini. Ini sejalan dengan mandat dalam Pasal 30A UU Kejaksaan tentang penyuluhan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Kepemimpinan Berbasis Integritas
Dalam konteks sistem peradilan Indonesia yang kerap dikritik karena ketimpangan, kehadiran pemimpin kejaksaan yang konsisten, transparan, dan tak kompromi terhadap penyimpangan sangat dibutuhkan. Di OKI, Hendri Hanafi menunjukkan bahwa integritas institusional dapat dibangun dari daerah, melalui tata kelola internal yang kuat dan komunikasi publik yang terbuka.
Di saat masih banyak kejaksaan negeri di daerah lain mengalami stagnasi atau bahkan kontroversi, Kejari OKI justru menorehkan capaian yang konkret dan terukur.
Kontribusi untuk Agenda Nasional
Langkah-langkah yang diambil Kejari OKI menunjukkan bahwa pembenahan hukum tidak harus menunggu dorongan dari pusat. Dari daerah pun bisa lahir preseden baik. Apalagi, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan RPJMN 2020–2024, Kejaksaan dituntut menjadi institusi hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.
Pelibatan kejaksaan dalam mendukung agenda pembangunan daerah juga sangat penting, khususnya dalam pengawasan proyek strategis dan mencegah kebocoran anggaran publik.
Optimisme dari Pinggiran
Dalam situasi di mana publik sering kali kehilangan harapan terhadap sistem hukum, kerja-kerja sunyi namun berdampak dari daerah seperti OKI menjadi pengingat bahwa perubahan tetap mungkin. Bukan sekadar penindakan, tetapi juga edukasi, pemulihan, dan pelayanan publik berbasis keadilan.
Semoga pengalaman di OKI dapat menjadi bahan pembelajaran bagi institusi kejaksaan lainnya. Karena membangun keadilan bukan hanya soal aturan, tetapi soal komitmen dan nurani.

Leave a Reply