Jambi, 26/8/2025 — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jambi melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan 1.200 karung bawang merah asal Tanjung Pinang yang diangkut menuju Nipah Panjang menggunakan KM. Alfin Habib. Dari hasil pemeriksaan bersama Kepolisian Perairan dan Udara (Pol Airut), bawang merah tersebut terbukti tidak memiliki Sertifikat Karantina sebagaimana diwajibkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain itu, kondisi komoditas sebagian telah rusak dan berpotensi membahayakan keamanan hayati.

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) UPTD Talang Gulo, Kota Jambi, dengan prosedur terbuka dan melibatkan BKHIT Jambi, Pol Airut, Kejaksaan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Seluruh karung bawang digiling menggunakan alat berat hingga hancur total, kemudian ditimbun dalam lubang yang telah disiapkan agar tidak dapat disalahgunakan. Langkah ini menjadi wujud nyata penegakan regulasi karantina sekaligus bentuk perlindungan terhadap potensi masuknya organisme pengganggu tumbuhan (OPT) maupun penyakit berbahaya.

Baca juga :  Ramadhan Mahir Tegaskan DPRD Siap Kawal Program Kampung KB di Muaro Jambi