“Pak tolong tegakkan hukum ini kami minta keadilan yang sebenar-benarnya, kami lihat sangat mengganjilkan kami terhadap penegakan hukum di sini, lihatlah korbannya masih seperti ini, sampai sekarang dia (korban) belum tau siapa-siapa yang ada disekelilingnya,” kata Zainal sambil menunjuk korban yang sempat didatangkan oleh oleh orang tua korban kepada awak media yang hadir.


Zainal juga mengatakan sampai sekarang perkembangan untuk rekonstruksi belum ada, sebentar lagi penahanan dari pihak polisi habis, sehingga habislah tanggung jawab dari pihak polisi.
“Jadi harapan kami terhadap penerapan pasal yang dilakukan oleh pihak Polsek Telanaipura terhadap pasal 170 ayat 1 itu penganiayaan ringan tidak tepat, ini sudah terjadi penganiayaan berat dan menurut hemat kami sudah termasuk juga pembunuhan berencan yakni pasal 355,” tutur Zainal.


Dari video ccv yang ada di RRI yang kami dapatkan jelas semua pelakunya, ya kalau kami untuk mencari orang-orang sebagai pelakunya tidak ada kewenangan kami, itu wewenang dari pihak kepolisian yang tahu.
“Semuanya bisa terbongkar kalau dari pihak kepolisian mau menegakkan hukum seadil-adilnya ingat Bahasa Hukum Fiat Justitia et pereat mundus yang rtinya hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa,” pungkas Zainal Abidin.

Baca juga :  Satreskrim Batanghari Gelar Ekspose Kasus Dugaan Penipuan