Meskipun terjadi perubahan dapil di OKI namun alokasi kursi DPRD tidak berubah masih 45 kursi sama halnya dengan pemilu 2019.

Sebelumnya, Ketua KPU OKI, Deri Siswandi melalui Haris Fadilah Devisi Teknis KPU OKI saat menggelar uji publik Kamis 15 Desember 2022 lalu mengatakan, bahwa KPU OKI telah menyiapkan tiga skema rancangan Dapil di OKI.

Rancangan pertama mengacu pada dapil tahun 2019. Rancangan kedua, dapil I itu dimekarkan jadi dua, Kayuagung berdiri sendiri. Lalu Tanjung Lubuk, Teluk Gelam, Pedamaran dan Pedamaran Timur menjadi dapil tersendiri. Kemudian untuk di dapil III menjadi dua dapil.

Sedangkan rancangan ketiga untuk dapil I itu dibagi tiga dapil, ada Kayuagung 1, kemudian Pedamaran, Pedamaran Timur, Tanjung Lubuk, serta Teluk Gelam.

“Kita baru mendapatkan PKPU No 6 2023 dan disitu memang OKI ditetapkan menjadi 8 dapil, intinya kita hanya memberikan rancangan dan keputusan ada di KPU RI dan apapun itu kami siap melaksanakannya termasuk akan segera mensosialisasikan keputusan tersebut,”tutupnya. (DONI PRATAMA)

Baca juga :  Ketua DPC PDIP OKI Ambil Formulir Calon Bupati di DPC PKB