- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 – 17 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 – 19 Juni 2024
- Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 14 – 20 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 21 – 23 Juni 2024
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: Tanggal 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni 2024
Syarat dan Dokumen Yang Perlu Disiapkan Calon Pendaftar Pantarlih/PPDP
Bagi pendaftar Pantarlih/ PPDP tentu harus mengikuti syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Adapun syarat pendaftaran Pantarlih atau PPDP tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 yaitu:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan rendah SMA/sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik (parpol) paling singkat 5 tahun.
Selain syarat, pendaftaran Pantarlih/ PPDP juga harus menyiapkan dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut ketika pendaftaran. Adapun dokumen tersebut sebagai berikut: - Fotocopy KTP Elektronik
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup dengan format yang telah disediakan oleh KPU dan dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.
- Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan dengan format yang telah disediakan KPU dilengkapi dengan materai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta dan sehat secara rohani.
Halaman

Leave a Reply