Selayang.id, Jambi– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) kembali menahan 4 tersangka baru kasus ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017.Keempatnya merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.


Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan empat tersangka tersebut berinisial FR (Fahrurrozi), AEP (Arrakhmat Eka Putra), WI (Wiwid Iswhara), dan ZA (Zainul Arfan).Setyo menyebutkan, berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup, KPK langsung menahan keempat tersangka tersebut.


“Oleh karena itu, sesuai fakta-fakta di persidangan, KPK menaikkan ke penyelidikan pada 26 Oktober 2020 lalu naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan sebagai tersangka,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).Tersangka itu diduga melanggar Pasal 12 Huruf Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Setyo mengatakan para tersangka itu diduga meminta uang ketok palu, menagih dan meminta pertemuan terkait hal tersebut hingga meminta jatah proyek dengan kisaran Rp 100-600 juta per orang. Mereka meminta jatah fraksi sekitar Rp 400-700 juta per fraksi dan Rp 100-140 juta per orang.Lebih lanjut, untuk kepentingan penyidikan keempat tersangka, KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan. Tersangka FR dan AEP ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, sementara WI dan ZA ditahan di Rutan KPK Merah Putih.

Baca juga :  Uang Rp 20 Miliar di Maybank Hilang, Winda Datangi Bareskrim