“Pemerintahan di Provinsi Jambi sangat bergantung dengan peningkatan-peningkatan asli daerah, salah satunya yang kita harapkan adalah partisipasi interest 10 persen ini,” tegasnya.
Sementara itu, pada laporan Pansus 1 yang disampaikan Putra Absor Hasibuan, pembentukan Pansus PI 10 persen ini dilatarbelakangani beberapa hal. Yakni hak pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten daerah penghasil Migas dapat penawaran PI 10 persen Migas dari K3S atau perusahaan Migas kepada BUMD yang ditunjuk oleh kepala daerah disahkan melalaui peraturan daerah.
Kemudian, laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi atas LKPD provinsi Jambi tahun 2022 menyebutkan bahwa provinsi Jambi belum mendapatkan hak PI 10 persen Minyak dan Gas Wilayah Kerja Jabung, Tungkal, South B dan South Betung.
“Bahkan di tengah kondisi fiscal daerah Provinsi Jambi tahun 2025 masuk kategori rendah, PI yang digadang-gadang dapat mendongkrak pendapatan daerah, belum juga terealisasi,” tegasnya.
Selain itu, hasil Monev antara KPK RI bersama pemerinah Provinsi Jambi, Kementerian ESDM, SKK Migas, K3S serta perwakilan Migas pada 14 September 2022 lalu.
Ditambahkan Ketua Pansus 1 DPRD Provinsi Jambi Abun Yani, PI 10 persen menjadi kewajiban yang diberikan perusahaan Migas Wilayah Kerja Provinsi Jambi. PI 10 persen ini untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dari pertemuan hari ini bisa clear semua. Kedepan tidak ada mis komunikasi dari semua pihak. Semua terang benderang dan tidak ada yang menghambat. Kami berkomitmen tahun ini selesai,” tegasnya. (*)

Leave a Reply