Penyemprotan desinfektan ini lanjut Danramil, dilakukan secara rutin setiap dua minggu sekali sampai batas waktu yang tidak di tentukan, warga juga di harapkan bisa secara mandiri menyemprot rumahnya masing-masing.
“setiap pelaksanaan upaya pencegahan penularan Covid-19, kami selalu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait seperti Pukesmas, Kecamatan dan pihak Desa setempat, guna lancarnya pelaksanaan kegiatan ini,” ujarnya.
Diharapkan dengan upaya dan usaha seperti ini dapat menekankan penyebaran Covid-19, dimulai dari wilayah terlebih dahulu dan warga juga diharapkan bisa taati protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.(Sup)
Halaman

Leave a Reply