Sehingga BPJN Jambi, melakukan pemutusan kontrak dan memberikan sanksi kepada kontraktor tersebut.
“Kami berikan sanksi berupa pencairan jaminan uang muka serta jaminan pelaksanaan,” ujarnya. Selasa, 11 Juni 2024.
Diketahui, Proyek ini dikerjakan berdasarkan Inpres Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang dikeluarkan pada Maret 2023.
Ferry berharap dua ruas jalan yang bermasalah ini dapat kembali dikerjakan kembali menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.
“Kami harap anggaran dari pusat dapat segera turun agar bisa melanjutkan pekerjaan sehingga bisa digunakan masyarakat kembali,” tandasnya.
Halaman

Leave a Reply