Kayuagung,– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) secara resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi besar di bidang sarana dan prasarana (sarpras) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung. Kasus yang merugikan anggaran tahun 2023–2024 ini kini telah masuk tahap penyidikan, setelah melalui proses penyelidikan intensif sejak Juli 2025.
saat ini setidaknya 25 pegawai RSUD Kayuagung sedang menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan mendalam. Kejaksaan menyebut jumlah saksi yang akan diperiksa mengindikasikan skala kasus ini “bukan perkara kecil”.
“Ya, tim penyidik telah meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini masih berproses, 25 orang telah dan masih dimintai klarifikasinya. Untuk besaran dugaan kerugian keuangan negara pun masih menunggu hasil audit perhitungan dari BPKP Provinsi Sumsel,” ujar Kepala Kejari OKI, I Gede Widhartama, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan.
Modus dan Lingkup Investigasi
Penyidikan difokuskan pada pengelolaan anggaran sarpras rumah sakit daerah tersebut. Metode pemeriksaan tidak hanya melibatkan pelacakan dokumen administratif, tetapi juga pengujian fisik langsung di lapangan untuk mencocokkan antara barang yang tercatat dengan realita di lokasi.
Yang menjadi sorotan, penyidik juga memanggil puluhan pihak dari berbagai unsur terkait, mengisyaratkan adanya dugaan jaringan yang melibatkan multiple stakeholders dalam aliran dana tersebut.
“Untuk menaikkan penyidikan suatu perkara, harus memenuhi dua alat bukti yang cukup. Nah, dalam penyelidikan perkara ini sudah memiliki dua alat bukti yang cukup,” tegas agung
Eks Petinggi RSUD dalam Sorotan
sejumlah mantan pejabat struktural RSUD Kayuagung berpotensi kuat “terseret” dalam lingkaran kasus ini. Mereka dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan dan pengawasan selama periode anggaran yang disorot.
“Dalam proses ini, tidak menutup kemungkinan sejumlah mantan petinggi RSUD Kayuagung ikut terseret dan harus mempertanggungkan perbuatannya,”
Jalan Panjang Menuju Penetapan Tersangka
Kasi Pidsus Kejari OKI, Parid Purnomo, yang mendampingi konfirmasi ini, menegaskan bahwa proses hukum masih pada tahap awal penyidikan.
“Kemudian, pihaknya akan meminta keterangan saksi dan pemeriksaan ahli serta melakukan penghitungan kerugian negara hingga baru bisa menetapkan tersangka,” jelasnya.
Agung Setiawan menambahkan, identitas tersangka masih ditutup rapat. “Nama-nama belum bisa disampaikan. Karena semua masih dalam proses pendalaman.”
Kerugian Negara: Menunggu Angka Pasti BPKP
Besaran nominal kerugian negara masih menjadi tanda tanya besar. Kejaksaan sepenuhnya merujuk pada audit forensik yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan. Hasil audit ini akan menjadi pilar kunci dalam membangun kasus dan menghitung nilai kerugian negara.Tutupnya.(DONI PRATAMA)












