Selayang.id, Merangin — Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap Barang Bukti (BB) kasus penyalahgunaan Narkotika, Kamis (29/4/2021).

Kegiatan pemusnahan BB itu dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejari Merangin, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Merangin, Martha Parulina Berliana.

Kepada awak media, Kajari mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pemusnahan BB penyalahgunaan Narkotika terhadap 18 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Jumlah terpidana dalam kasus ini ada sebanyak 18 orang,” ujar Kajari didampingi pejabat dilingkup Kejari Merangin.

Baca juga :  Kejari Akan Proses Dugaan Penyelewengan Dana Desa Koto Renah Sesuai Ketentuan, Kajari Sebut Sudah Panggil Beberapa Saksi