Kejaksaan Negeri Merangin Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika

- Penulis

Thursday, 29 April 2021 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap Barang Bukti (BB) kasus penyalahgunaan Narkotika, Kamis (29/4/2021).

Kegiatan pemusnahan BB itu dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejari Merangin, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Merangin, Martha Parulina Berliana.

Kepada awak media, Kajari mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pemusnahan BB penyalahgunaan Narkotika terhadap 18 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Jumlah terpidana dalam kasus ini ada sebanyak 18 orang,” ujar Kajari didampingi pejabat dilingkup Kejari Merangin.

Dikatakannya, semua BB tersebut didapat dari kasus-kasus penyalahgunaan Narkotika sejak Desember 2020 hingga Maret 2021 atau dalam rentan waktu empat bulan.

“BB yang kita musnahkan itu seperti Narkotika jenis Sabu seberat 6,02 gram, lalu
Ganja dengan berat 4,6 kg dan handphone sebanyak 14 unit,”terangnya.

Pantauan media ini, pemusnahan BB kasus Narkotika itu dilakukan dengan beberapa cara, Sabu dimusnahkan dengan cara diblender yang sebelumnya dicampur dengan air dan deterjen, lalu dibuang.

Selanjutnya, pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar, lalu Handphone juga dibakar namun terlebih dahulu dihancurkan, termasuk alat hisap dan BB terkait lainnya juga ikut dibakar. (sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu
STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi
Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas
Pastikan Pelayanan Tetap Normal Selama Lebaran. Pelanggan Juga Diminta Bijak Menggunakan Air Saat Musim Kemarau
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
Pemkab Merangin MoU dengan Bapas Kelas II Bungo Terkait Pidana Kerja Sosial
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Thursday, 2 April 2026 - 22:43 WIB

LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu

Tuesday, 17 March 2026 - 12:14 WIB

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi

Monday, 16 March 2026 - 22:45 WIB

Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas

Berita Terbaru