Selayang.id, Merangin — Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap Barang Bukti (BB) kasus penyalahgunaan Narkotika, Kamis (29/4/2021).
Kegiatan pemusnahan BB itu dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejari Merangin, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Merangin, Martha Parulina Berliana.
Kepada awak media, Kajari mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pemusnahan BB penyalahgunaan Narkotika terhadap 18 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Jumlah terpidana dalam kasus ini ada sebanyak 18 orang,” ujar Kajari didampingi pejabat dilingkup Kejari Merangin.
Dikatakannya, semua BB tersebut didapat dari kasus-kasus penyalahgunaan Narkotika sejak Desember 2020 hingga Maret 2021 atau dalam rentan waktu empat bulan.
“BB yang kita musnahkan itu seperti Narkotika jenis Sabu seberat 6,02 gram, lalu
Ganja dengan berat 4,6 kg dan handphone sebanyak 14 unit,”terangnya.
Pantauan media ini, pemusnahan BB kasus Narkotika itu dilakukan dengan beberapa cara, Sabu dimusnahkan dengan cara diblender yang sebelumnya dicampur dengan air dan deterjen, lalu dibuang.
Selanjutnya, pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar, lalu Handphone juga dibakar namun terlebih dahulu dihancurkan, termasuk alat hisap dan BB terkait lainnya juga ikut dibakar. (sup)