“Ya, benar kita telah mengamankan satu orang laki-laki, diduga melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai senjata api rakitan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951,” terangnya.
Selain dua pucuk Senpi rakitan jenis Revolver, ditangan pelaku juga ditemukan barang bukti lainnya seperti, Tiga butir amunisi kaliber 9 mm, empat unit handphone berbagai merk, Dua Unit mobil Fortuner dan Avanza dan Tiga buah kunci mobil berbagai jenis serta barang bukti lainnya.
“Dan ditangan pelaku juga ditemukan dua buah kaca Pirex. Diduga bekas mengkonsumsi barang haram Narkotika,” tambahnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Merangin, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Supmedi)
Halaman

Leave a Reply