Karena tidak terima lanjut Kapolres, lalu pelaku dan korban berantam, karena pelaku merasa tidak terima akhirnya pelaku pulang kerumahnya.
“Melihat ada sembilah pisau pelaku lalu mengambilnya untuk dibawa ke sekolah. Sampai sekolah, pelaku panggil korban dan langsung menusuk korban sebanyak tiga kali dibagian punggung,” terangnya.
Dikatakan Kapolres, korban sempat dibawa ke klinik terdekat, karena mengalami luka yang cukup parah, kemudian korban dilarikan ke Rumah sakit di Bangko.
“Karena mengalami luka dalam, akhirnya korban meninggal dinia,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Kapolres, pelaku akan dikenakan Pasal 76 C, Junto Pasal 80 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Supmedi)
Halaman

Leave a Reply