“Iya, ketiga pelaku kasus ilegal maining warga Kabupaten Muara Bungo sudah tahap I atau berkas sudah dikirim ke kejaksaan negeri Merangin,” ujar Kapolres, Selasa (19/1/21).


Ia menambahkan, barang bukti alat berat jenis excavator yang diduga untuk aktivitas penambangan emas ilegal berpeluang besar menjadi rampasan negara.
“Iya barang bukti alat berat excavator itu akan jadi rampasan negara,” ungkapnya.


Kapolres juga mengatakan, masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.(Sup)

Baca juga :  Kapolres Merangin dan Dandim 0420/Sarko Akan Tindak Tegas Oknum Anggota yang Ikut Dalam Kegiatan PETI