“Intinya, setiap personil yang terlibat dalam tindakan pidana atau kegiatan illegal lainnya di kabupaten Merangin akan diproses sesuai aturan hukum yang ada,” tegasnya.

Sementara Dandim 0420/Sarko, Letkol Inf. Tomi Radya Diansyah Lubis mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum anggota yang kedapat terlibat dalam kegiatan PETI, bahkan jika terbukti oknum tersebut bisa dipecat dari TNI.

“Untuk anggota TNI, kami akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlalu seperti dipecat dari TNI,” singkatnya.(Sup)

Baca juga :  Belum Juga Ada Tanda-tanda Pengisian Wabup, Panlih Panggil Pemkab Merangin