“Para Kades ingat sumpah adat, ‘Ka ateh indak ba pucuak, ka bawah indak ba urek, di tangah-tengah diantup kumbang’. Sumpah ini tidak main-main, akan berat sanksi yang bakal diterimanya,”jelas Bupati.

Para Kades tegas Bupati, harus sadar kalau mereka itu adalah aparatur Pemerintah di tingkat bawah. Kades perpanjangan tangan Bupati di tingkat desa, yang harus bisa menjadi panutan masyarakat.

Terkait warning tersebut, Bupati men-deadline Kades yang bermain PETI, untuk mengeluarkan alat berat yang digunakan atau menghentikan aktivitas PETI paling lambat, Rabu, 31 Maret 2021 ini.

Jika para Kades tidak mengindahkan intruksi tersebut, Bupati akan sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut ke Polres Merangin, untuk melanjutkan ke tindakan melawan hukum.(Sup)

Baca juga :  Bacalon Kades Simpang Limbur Merangin Kembali Demo, Kali Ini Berbarengan Dengan Bacalon Kades Sungai Tabir