Ditanya, apa langkah yang akan dilakukan setelah putusan LAM Kecamatan tersebut. Dikatakan Camat, semua dikembalikan kepada sang Kades, apakah menerima keputusan tersebut atau tidak.
“Kalau langkah, itu tergantung kades, apakah menerima atau sebaliknya,” ujar Camat lagi.
Sementara itu, pasca keputusan LAM Kecamatan ini, ada batas waktu yang diberikan kepada Kades Biuku Tanjung, Pandri Sunarto untuk membayarkan denda Adat tersebut.
“Batas waktu ada, paling lambat 3 x 7 hari sejak ditetapkan hari ini,” pungkasnya.
Kemudian, keputusan LAM Kecamatan tersebut menurutnya, juga akan disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Merangin. (Supmedi)
Halaman

Leave a Reply