Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi menyepakati Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025. KUA PPAS APBD-P yang ditetapkan sebanyak Rp4,507 Triliun atau menurun Rp118 Miliar 2025. Dari APBD murni Rp4,625 Triliun.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Ahmad Fauzi Ansori, menyatakan Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan KUA & Perubahan PPAS APBD Provinsi Jambi TA 2025 disepakati berkurang sebesar Rp118.438.220.270,00 atau sebesar 2,56% dari Belanja Daerah pada APBD Murni TA 2025 yaitu sebesar Rp4.625.723.464.795.

“Dengan demikian, Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Provinsi Jambi TA 2025 disepakati menjadi sebesar Rp4.507.285.244.525,” sampai Ahmad Fauzi (3/9) di ruang rapat paripurna.

Sementara, untuk sektor Pendapatan Daerah, Fauzi menyebutkan pada Rancangan KUA APBD-P disepakati berkurang sebesar Rp133.115.400.281 atau menurun sebesar 2,91% dari semula target Pendapatan Daerah dalam APBD Murni TA 2025 sebesar Rp4.575.870.566.874,-.

“Dengan demikian, target Pendapatan Daerah sebesar Rp4.442.755.166.593,- terdiri dari penurunan target pada komponen-komponen pendapatan,” sebutnya.

Baca juga :  Penguatan Ekonomi dan SDM, Pinto Dorong Provinsi Jambi Bisa Jalin Kerjasama Singapura